Berbicara mengenai implementasi peraturan tidak bisa dilepaskan dari kaidah ilmu hukum. Peraturan merupakan aturan hukum yang bersifat normatif. Artinya peraturan menjadi hukum karena dibuat oleh lembaga yang berwenang. Seperti halnya dalam pengadaan barang/jasa pemerintah secara normatif diatur dalam Perpres No 54 Tahun 2010 dan perubahnnya. Perpres merupakan peraturan yang dibuat oleh Presiden, karena Presiden berwenang membuat Peraturan yang biasa dikenal dengan Perpres. Peraturan merupakan salah satu komponen sistem hukum. (more…)
Share on Facebook